Tindak pidana yang
diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII
tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan
menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas
illegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat
diaksesnya konten illegal (kesusilaan, perjudian,
berita bohong dll).
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal.
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau
dokumen elektronik dan sistem elektronik.
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi),
yaitu :
a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
b. Gangguan terhadap sistem elektronik.
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang
dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana.
Berikut adalah pasal yang berkaitan dengan
perjudian online yaitu:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
No comments:
Post a Comment