CYBERLAW


Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:

1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
    a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal (kesusilaan, perjudian, 
        berita bohong dll).
    b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal.
    c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen   elektronik dan sistem   elektronik.
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
    a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
    b. Gangguan terhadap sistem elektronik.
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana.

Berikut adalah pasal yang berkaitan dengan perjudian online yaitu:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau   mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
BAB XI
 KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

No comments:

Post a Comment