CYBERCRIME

Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan komputer crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.  Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,sabotase dan pemerasan
Dan pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan system informasi baik system informasi itu sendiri juga system komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/perutkaran informasi kepada pihak lain.

No comments:

Post a Comment