SIDRAP, AJPNews --Lagi-lagi, aparat satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap kembali
berhasil mengamankan seorang pelaku judi toto gelap (togel) dengan modus
'online' di Internet. Pelaku yang bernama Syamsul alias Ancu bin Langga' (29)
itu, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang
dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat), Kamis malam (18/4) kemarin.
Dalam penggerebekan
itu, polisi sempat mengintai aktifitas pelaku yang sementara merekap nomor
buntut yang akan dipasang di lembar coretan kupon puith. Setelah cukup bukti,
polisi akhirnya bergerak dan menyergap pelaku Ancu, selian tersangka berhasil
diamankan, sejumlah barang bukti juga ikut berhasil disita aparat diantaranya 3
buah Handphone terdiri merk 1 buah Samsung Galaxi Tapz, 2 buah Nokia, 1 buah
ATM, 1 pulpen, 1 lembar rekapan rumus shio, 1 lembar rekap nomor buntut, dan
100 lembar kertas polio kosong.
Kapolres Sidrap, AKBP
Anang Pujianto, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Hambodo dikantornya, Jumat (19/4)
kemarin, membenarkan penangkapan bandar togel tersebut. Menurutnya, penangkapan
itu dilakukan setelah informasi beberapa warga jika ada aktifitas judi kupon
putih online yang telah dilakoni tersangka. "Kita sergap pelaku setelah
informasi warga dan cukup bukti untuk menjerat tersangka Ancu, dia modusnya
adalah judi online di Internet," kata Tri Hambodo di ruang kerjanya,
kemarin. Dalam menjalankan aksinya, kata Tri, pelaku mengumpul semua kupon
rekapan para pembeli/pemasang kemudian menunggu hasil nomor buntut yang diundi
di internet. Harga kuponya bervariasi tergantung keinginan pembeli, misalnya
pemasang membeli kupon dengan harga antara Rp100 hingga Rp10 ribu. Jika beruntung
menang, harga kupon Rp1000 itu dapat uang Rp10 ribu, jika itu angka rekapan
shio seharga
Rp100 pemenang
dapat Rp100 ribu, tergantung berapa jumlah yang dipesannya.
Dalam hasil pemeriksaan tersangka, lanjut mantan
Kasat Reskrim Polres Wajo ini, Ancu mengaku melakoni aktifitasnya sebagai
bandar judi togel Online selama 1 tahun lebih. "Ia, sudah lama pelaku
melakoni aktifitasnya ini," katanya. Untuk itu, pelaku diancam Pasal 303
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta modus perjudian online seperti
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal 303 dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun atau denda
paling banyak sepuluh juta rupiah," tandasnya.
No comments:
Post a Comment