Bandar Judi Online Terjerat UU ITE


SIDRAP, AJPNews --Lagi-lagi, aparat satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap kembali berhasil mengamankan seorang pelaku judi toto gelap (togel) dengan modus 'online' di Internet. Pelaku yang bernama Syamsul alias Ancu bin Langga' (29) itu, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat), Kamis malam (18/4) kemarin.
         Dalam penggerebekan itu, polisi sempat mengintai aktifitas pelaku yang sementara merekap nomor buntut yang akan dipasang di lembar coretan kupon puith. Setelah cukup bukti, polisi akhirnya bergerak dan menyergap pelaku Ancu, selian tersangka berhasil diamankan, sejumlah barang bukti juga ikut berhasil disita aparat diantaranya 3 buah Handphone terdiri merk 1 buah Samsung Galaxi Tapz, 2 buah Nokia, 1 buah ATM, 1 pulpen, 1 lembar rekapan rumus shio, 1 lembar rekap nomor buntut, dan 100 lembar kertas polio kosong.
       Kapolres Sidrap, AKBP Anang Pujianto, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Hambodo dikantornya, Jumat (19/4) kemarin, membenarkan penangkapan bandar togel tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah informasi beberapa warga jika ada aktifitas judi kupon putih online yang telah dilakoni tersangka. "Kita sergap pelaku setelah informasi warga dan cukup bukti untuk menjerat tersangka Ancu, dia modusnya adalah judi online di Internet," kata Tri Hambodo di ruang kerjanya, kemarin. Dalam menjalankan aksinya, kata Tri, pelaku mengumpul semua kupon rekapan para pembeli/pemasang kemudian menunggu hasil nomor buntut yang diundi di internet. Harga kuponya bervariasi tergantung keinginan pembeli, misalnya pemasang membeli kupon dengan harga antara Rp100 hingga Rp10 ribu. Jika beruntung menang, harga kupon Rp1000 itu dapat uang Rp10 ribu, jika itu angka rekapan shio seharga Rp100 pemenang dapat Rp100 ribu, tergantung berapa jumlah yang dipesannya. 
          Dalam hasil pemeriksaan tersangka, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini, Ancu mengaku melakoni aktifitasnya sebagai bandar judi togel Online selama 1 tahun lebih. "Ia, sudah lama pelaku melakoni aktifitasnya ini," katanya. Untuk itu, pelaku diancam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta modus perjudian online seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pasal 303 dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," tandasnya.

No comments:

Post a Comment